SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia kerja Pengawalan Penanganan dampak covid-19 DPRD Sidoarjo, mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan dampak covid-19 Kabupaten Sidoarjo, sebagai rel kinerja pencairan tahap 2 Bansos pada bulan Mei 2020 mendatang.
Selain itu, beberapa rekomendasi lain diantaranya terkait percepatan pencairan dana tenaga medis, juga disampaikan Panja untuk segera ditindak lanjuti.
Berikut 9 rekomendasi Panja DPRD Sidoarjo.
1.Honorarium Petugas Pelaksana / Tenaga Medis agar segera dipercepat proses pencairannya oleh Dinas Kesehatan, baik menggunakan anggaran yang telah disediakan sebesar Rp. 3 Milyar atau menggunakan dana dari pemerintah pusat sesuai keputusan Menteri Kesehatan yang terbaru; mengingat sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 ini para petugas pelaksana / tenaga medis telah melaksanakan tugasnya dan sampai saat masih berjuang menangani wabah tersebut.
2.Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Kesehatan senilai Rp. 969.500.000,- agar dialihkan ke Dinas Sosial untuk kegiatan penguatan Jaring Pengaman Sosial Masyarakat terdampak Covid-19.
3.Mengingat kebutuhan Ruang Observasi pasien Covid-19 sangat mendesak, Panja meminta untuk memanfaatkan eks. Gedung Rumah Sakit Husada Krian dengan menggunakan anggaran yang telah disediakan di Dinas Kesehatan sebesar Rp. 17,8 Milyar;
Secara tehnis untuk rehab fisik gedung dilaksanakan oleh Dinas P2CKTR , sedangkan peralatan/fasilitas medis Ruang Observasi harus segera disiapkan oleh Dinas Kesehatan.
4.Mamin untuk PDP supaya pengirimannya tepat waktu (tidak sampai basi) , Panja meminta agar Dinas Sosial menunjuk penyedia pengadaan mamin di kecamatan atau desa dimana PDP tersebut tinggal dengan menggandeng UKM katering setempat.
5.Program Jaring Pengaman Sosial (pemberian Bansos) tahap ke-2 , sebanyak 135.752 KK @Rp. 150.000,- di Dinas Sosial dan sebanyak 24.600 KK @Rp. 150.000,- di Disperindag, agar direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga dapat langsung dimanfaatkan oleh penerima bantuan sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat desa.
6.Dinas Sosial dalam memberikan bantuan program Jaring Pengaman Sosial agar memasukkan juga guru swasta/TPQ/PAUD/Madin dan pekerja seni sebagai penerima bantuan.
7.Perlu segera memberikan penyuluhan kepada petugas dan relawan Posko Covid-19 di desa, agar mengetahui dengan jelas tugas-tugasnya sehingga actionnya lebih tepat guna.
8.Meminta kepada Gugus Tugas Kabupaten agar Maklumat Bersama terkait himbauan tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah , supaya diberlakukan untuk semua tempat ibadah tanpa membedakan pinggir jalan raya (jamaah heterogen) maupun yang di pelosok/desa/kampung; sebagai persiapan PSBB.
9.Meminta kepada Gugus Tugas Kabupaten untuk memberi masukan/konsep kepada Panja terkait penerapan PSBB.
Rekomendasi ini dkeluarkan pada Senin 20 April 2020 malam, ditandatangani langsung Ketua Panja H.Choirul Hidayat dan Vike Widya sekretaris Panja. (Abidin)















