SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Masa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo sudah dimulai pada Selasa (28/4/2020) kemarin.
Meskipun belum maksimal karena baru penerapan di hari pertama, namun sudah ada perubahan kebiasaan masyarakat untuk menerapkan Psycal Distencing.
Sayangnya, ditengah keputusan Pemkab Sidoarjo melakukan PSBB itu, NU selaku Ormas terbesar di Sidoarjo, malah mengeluatkan maklumat yang membingungkan masyarakat.
Bagaimana tidak, maklumat NU yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2020 itu, menghimbau kepada ummat untuk tetap mendirikan sholat Jum’at, Sholat Tarawih dan Tadarus Al Qur’an di masjid, kecuali masjid yang sudah ditentukan oleh gugus tugas Kabupaten Sidoarjo.
Maklumat ini, ditanda tangani langsung ketua Rois KH Ahmad Rofiq Siradj, Katib PCNU KH Sholeh Qosim,ketua PCNU H.Maskhun, dan sekretaris PCNU H.Suwarno.
Keberadaan maklumat ini, tentu saja tidak selaras dengan isi Perbup No 32 pasal 11 ayat 1 dan 2. yang berisi penghentian sementara kegiatan di rumah ibadah, kecuali sholat rawatib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Ditambah lagi pada ayat 3 untuk kegiatan ibadah lain, mengacu pada peraturan perundang,-undangan yang telah ditentukan termasuk maklumat bersama Forpimda Sidoarjo, Pimpinan MUI dan Ormas keagamaan dan FKUB.
Sedangkan isi maklumat yang ditanda tangani Forpimda, ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua Muhamdiyah, FKUB dan beberapa ormas lain, pada 19 April 2020 lalu menyebutkan, mencermati perkembangan virus corona, dihimbau untuk tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat Tarawih di Masjid yang berada di tepi jalan dengan jamaah hitrogen dan di kawasan yang sudah terdapat pasien positif corona dan atau PDP.
Ketua PCNU saat dikonfirmasi melalui Hand Phone, belum memberikan keterangannya.(Abidin)













