SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Poin-poin aturan yang tersurat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No 39 tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3, dinilai tidak menyentuh persoalan dasar penuntasan wabah Covid-19.
“Meski sudah melalui pertimbangan dari berbagai peraturan pemerintah, tapi menurut saya kok terlalu panjang. Hanya berkesinambungan dari pasal ke pasal namun tidak ada aturan yang sifatnya penyelesaian,” ujar Ketua LSM Geber Sidoarjo, H. Amak Junaedi.
Menurutnya, regulasi-regulasi yang tertuang dalam Perbup tersebut sulit diaplikasikan di lapangan.
“Saya tidak yakin bisa dilaksanakan. 40%-nya saja sudah bagus. Apalagi sebagaimana PSBB jilid 1 dan 2 lalu, sosialisasi aturan itu juga kurang,” ujarnya.
Aktivis senior di berbagai organisasi kemasyarakat itu menyebutkan, kelemahan itu membuat aparatur pemerintah di level bawah minim pengetahuan.
“Wong aparatnya saja bingung, apalagi rakyat,” tandasnya.
Bapak dari tiga orang anak itu mencontohkan, para penjaga posko relawan di desa maupun RT/RW dan lingkungan pemukiman lainnya banyak yang tidak mengerti tugas, kewenangan dan kewajibannya.
“Sekarang ini ambil contoh para pembeli di pasar, sudahkah aturan ini disampaikan pada mereka. Saya yakin masih banyak yang tidak tau. Lalu bagaimana bisa berhasil kalau informasinya tak sampai ke sasaran,” kata pria yang juga menjadi Ketua ormas Brigade Nusantara Jatim itu tegas.
Yang membuatnya makin tak mengerti, pemberlakuan PSBB jilid 3 ini justru bertentangan dengan pernyataan Presiden RI, Joko Widodo yang menginstruksikan pada warganya untuk mengikuti tatanan dunia baru mulai 1 Juni 2020.
“Itu yang saya maksud tidak sejalan, mestinya kan topdown. Orang kecil seperti saya kan jadi bertanya kenapa kok gak sejalan. Kok begitu, kok aneh, kok bikin bingung soalnya pimpinannya aneh-aneh dan berpolitik disaat susah,” katanya lagi.
Akibatnya rakyat jadi sulit, mau mengikuti yang mana karena merekalah yang menjadi obyek dari semua peraturan itu.
Amak juga menyoroti program Kampung Tangguh yang menjadi program baru dalam PSBB jilid 3 ini.
Menurutnya program ini sangat bisa jadi motivasi bagi pemerintah desa dan warga karena mendapat dukungan dana desadan APBD dalam pelaksanaannya.
“Hanya saja terkait dualisme aturan itu tadi, sebaiknya ada redesain terkait konsep ini agar masyarakat bisa melaksanakan dan mentaati secara keseluruhan dan biar tidak berkesan hanya menghambur-hamburkan angaran,” pungkasnya.(red)