KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Krembung, berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil pic up berdasarkan laporan korban di tahun 2019.
Tersangka bernama H. ACHMAD MUSTOFA ANWARUDDIN (34),asal Dusun  Kedungbendo Desa Kedungrawan Krembung, berhasil dibekuk.
Modus penggelapan dengan cara menggadaikan satu unit mobil yang masih kredit kepada pihak lain.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan PT.Pegadaian Sidoarjo, karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 unit mobil mitsubisi Pick Up.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Krembung berhasil melacak dan menangkap tersangka di rumahnya beserta barang bukti di desa Kedung rawan Kecamatan Krembung. Selama pelarian sebelum tertangkap tersangka bekerja d iwilayah Madura sebagai tukang ojek,” ungkap Kapolsek Krembung, AKP Purwanto didampingi Kasat Reskrim, IPDA Soepatman kepada media Hallo Jatim.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan di Polsek Krembung.
“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan di jerat degan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 uu no. 42 tahun 1999 tentang fidusial,” pungkasnya.(Abidin)
	    	
    	
		    













Hi my family member! I wish to say that this article is amazing, nice written and include almost all vital infos.
I’d like to peer more posts like this .