SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kewenangan pengurus partai tingkat kabupaten di gelaran Pilkada 2020, nampaknya tidak lagi dominan seperti pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Jika pada Pilkada sebelumnya ketua DPC atau DPD di tingkat kabupaten, memiliki kuasa penuh untuk mendaftarkan Paslon bupati dan wakil bupati, namun pada Pilkada 2020 ini, kewenangan penuh itu bisa diambil alih oleh DPP.
Jika pada jadwal pendaftaran, terjadi penolakan dari pimpinan DPC atau DPD mendaftarkan Paslon yang mendapatkan rekomendasi.
“Ini sesuai dengan aturan yang tertuang di UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah. DPP memiliki hak penuh mengambil alih kewajiban mendaftarkan Paslon yang direkomendasi,” jelas M.Iskak ketua KPU Sidoarjo, saat ditemui disela-sela sosialisasi pencalonan dalam Pilkada Sidoarjo, Selasa (4/8/2020).
Pengambil alihan hak mendaftarkan ini lanjut Iskak, juga harus disertai dengan surat penugasan dan penunjukan yang dikeluarkan oleh pengurus DPP.
“Surat penujukan ini, tentu saja ditandatangani oleh ketua umum partai dan Sekjen Partai,” ungkap Iskak.
Selain hal diatas, kewajiban cuti bagi calon incumbent juga berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
Menurut Iskak, jika sebelumnya calon incumbent hanya dikenakan wajib cuti saat masa kampanye, pada Pilkada 2020 ini, calon incumbent wajib cuti sejak didaftarkan di KPU sebagai calon bupati atau wakil bupati.
“Masa cuti sepanjang 71 hari sejak didaftarkan hingga pelaksanaan hari pemungutan suara,” ujar Iskak.
Dari tahapan pelaksanaan pilkada 2020, tahapan pendaftaran Cabup Cawabup dimulai pada 4 September hingga 6 September 2020.
Selanjutnya penetapan calon 23 September 2020, 0engundian nomor tanggal 24 September, dan 26 september hingga 5 Desember adalah masa kampanye. (Abidin)













