SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi D DPRD Sidoarjo, menggelar hearing bersama Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Bulog, BNI, dan Pendamping PKH, Selasa (20/10/2020).
Hearing ini digelar, sebagai respon
adanya indikasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bermasalah berdasarkan temuan dari Dinsos beberapa waktu lalu.
Pada hearing ini, ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Damroni Chudlori mengatakan, beras bantuan yang didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh agen, harusnya mengacu pada rumusan 6 T.
Rumusan 6 T tersebut ialah tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu dan tertib administrasi.
“Tepat harga dan kualitas inilah yang menjadi persoalan, karena fakta dilapangan, banyak penerima bantuan yang mengeluhkan soal kualitas beras bantuan,” ujarnya.
Bahkan pada hearing ini, politisi dari Fraksi PKB tersebut telah menyiapkan beberapa contoh beras dengan harga dan kualitas yang berbeda-beda.
Hal itu guna membandingkan, apakah beras yang diterima KPM apakah memang benar termasuk beras kualitas premium atau tidak.
“Dan nyatanya, ada indikasi pelanggaran disini. Kuantitas beras yang diperoleh KPM dari BPNT, tidak sesuai dengan jatah timbangan yang seharusnya,” ujar Damroni lagi.
Masih menurut Damroni, dari hasil temuan di Kecamatan Prambon.
Beras yang umumnya diberikan berjumlah 20 kilo, ternyata hanya diberikan 16 kilo lebih.
Hal itu terjadi, karena dengan dalih beras yang diberikan adalah beras yang kualitas premium.
“Inikan tidak benar. Karena masih ada beras di harga Rp 11.000 yang sudah premium,” tegas Damroni.
Sebagai kesimpulan, komisi D meminta kepada pihak penyalur, untuk mengembalikan jatah beras kepada KPM yang sudah dipotong.
Kalau tidak ada kelanjutan, maka komisi D akan meneruskan masalah ini ke jalur hukum. (Abidin)
 
	    	
 
    	 
		    











