JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Bea Cukai Juanda, memusnahkan ribuan BMN (Barang Milik Negara) antara lain rokok tanpa cukai, barang elektronik dan barang ilegal lainnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman Bea Cukai Juanda, Selasa (27/10/2020) yang dihadiri Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto, Kapolsek Iptu Agnis Juwita Manurung, beserta pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan seperti rokok tanpa cukai yang harus dibakar, proyektil dilebur, softgun dipotong maupun handphone yang harus dipecah/dipukul dengan martil.
Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto menyampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan ini berdasarkan kasus di periode Nopember 2019 – Oktober 2020.
“Kesemua barang tersebut berasal dari luar negeri yang didapat dari kargo, penumpang, jasa titipan maupun kantor pos,” ujarnya.
Untuk barang yang dimusnahkan, dipastikan tidak ada nilai barangnya, lantaran barang tersebut ada yang tidak bertuan.
Sedangkan jika ada nilai ekonomisnya, harus pengajuan terlebih dahulu ke Kementrian Keuangan dalam hal ini ke DJKN untuk proses selanjutnya, seperti lelang.
“Intinya, seorang penumpang yang membawa barang ilegal harus mempunyai ijin terlebih dahulu, jadi pembawanya tidak di pidana, hanya barangnya saja yang disita, beda dengan narkotika,” pungkasnya.(red)