SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Polresta Sidoarjo mengamankan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Unyil, karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian tersebut merupakan bentuk kekesalan tersangka, yang tidak terima karena ditilang.
Tersangka ditilang karena melanggar tata cara muatan, yang berawal saat Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Tol terhadap sopir muatan ayam.
Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap pelapor dan saksi dengan menyelipkan uang di buku KIR, namun yang bersangkutan tidak mau menerima nya dan tetap dilakukan tindakan penilangan.
mengetahui hal tersebut, tersangka waktu itu mengambil foto dan video pelapor serta saksi, kemudian mengupload di Media Sosial Facebook milik tersangka dengan akun Facebook “Joko Umbaran Unyil” dengan narasi “pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat ” dilempar ke tanah bilang dengan cari cari kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak, DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN”.
Setelah tersangka memposting tersebut, pelapor mendapatkan info di grub WhatsApp PJR Jatim II.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan posting-an itu.
Pwtugas melakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut, pelaku dapat diidentifikasi.
“Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang.” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (09/11/2020).
Tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
Selanjutnya ada barang bukti yang dapat disita dari saksi Imam Machmudi berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berupa 3 (tiga) file Screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 (tiga) lembar print out postingan , dan 1 (satu) Bendel tilangan dengan Barang Bukti SIM milik Joko Ristiawan.
Dan adapun barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa 1 (satu) buah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna ungu.
Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 M.(kb2)