SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tiga pria asal Wates Ngoro Mojokerto ini ditangkap Polisi, lantaran mereka nekat mengecer sabu di tempat umum.
Tiga pria itu yakni Boby (24), Angga (28), dan Djumadi ketiganya warga Desa Wates Kecamatan Ngoro Mojokerto.
Kapolsek Prambon AKP Herry Morianto Tampake mengatakan, bahwa tiga pria asal Ngoro Mojokerto ini tergolong nekat.
Lantaran mereka nekat melakukan penjualan sabu, di tempat umum.
“Mereka ini tergolong nekat, menjual sering menjual sabu di tempat umum, secara terang-terangan,” kata Herry kepada wartawan di Mapolsek Prambon, Sabtu (14/11/2020).
Heryy menambahakan, pertama kali yang di tangkap oleh anggota adalah tersangka Boby. Dia ini nekat menjual sabu secara terang-terangan di salah satu pertokoan di wilayah Prambon.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, ada transaksi sabu di tempat umum. Kemudian kami kerja pelakunya, ahkirnya tertangkap di wilayah Tanggulangin,” tambah Herry.
Herry menjelaskan, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tertangkap dua pelaku yang lain.
Saat itu keduanya juga sedang melakukan transaksi penjualan sabu.
Dari tiga pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10 gram.
“Ketiganya mengaku sering menjual barang haram itu. Sesuai dengan perbuatannya, mereka akan di jerat pasal 112 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun,” jelas Herry.(kb2)