• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, Oktober 13, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penadah Spesialis Pencurian Mobil Pikup Ditangkap Polisi

admin by admin
01/12/2020
in Hukum & Kriminal
55 4
Penadah Spesialis Pencurian Mobil Pikup Ditangkap Polisi
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Unit Reskrim Polsek Sedati Sidoarjo, sukses membekuk seorang penadah mobil pencurian pikup.

Pelaku merupakan sindikat, yang sudah lima kali menadah mobil curian.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Sedati itu, bernama Cholili (57) warga Desa Banyeman Kecamatan Gondang Wetan Pasuruan.

“Pelaku merupakan penadah mobil curian spesialis mobil pikup,” kata Agnis kepada wartawan di Mapolsek Sedati, Selasa (1/12/2020).

Agnis menjelaskan, pelaku ini merupakan sindikat, karena dia sudah sering kali melakukan penadahan mobil curian spesialis pikup. Sementara pelaku pencuri mobil tersebut masih dalam pengejaran.

“Dari pengakuannya, dia telah melakukan penadahan mobil curian lima kali ini,” tambah Agnis.

Agnis menambahkan, setelah mendapatkan barang curian, selanjutnya pelaku merubah bentuk ciri dan nopol kendaraannya dari aslinya.

Seperti merubah bodi belakang, merubah variasi pelleg ban mobil.

“Pelaku akan dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP jontonpasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Agnis.(kb2)

SendShare77Tweet48
Previous Post

Kelana Astutik Siapkan Program Percepatan Perbaikan Ekonomi Dampak Convid 19

Next Post

Relawan Milenial Kelana Astutik Lakukan Input Data Pemilih

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

12/10/2025
Pelantikan Pengurus IDI Sidoarjo 2025-2028:Sinergi Profesionalisme, dan Aksi Nyata

Pelantikan Pengurus IDI Sidoarjo 2025-2028:Sinergi Profesionalisme, dan Aksi Nyata

12/10/2025
DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

12/10/2025
Vickri Irawan, Guru SDN Kedungpeluk 1 Raih Juara 1 Anugerah Guru Prima 2025

Vickri Irawan, Guru SDN Kedungpeluk 1 Raih Juara 1 Anugerah Guru Prima 2025

11/10/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In