SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, menerapkan jam malam mulai 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Keputusan ini merupakan upaya kompromi, untuk menyelesaikan masalah Covid-19 dan pertimbangan efek ekonominya.
Jam malam pada 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021,diputuskan pukul pukul 22.00-04.00 WIB.
“Kami mengambil keputusan di Sidoarjo bersama Forpimda mengambil jalan tengah-tengah. Kesehatan itu prioritas, tapi ekonomi jalan,” Pj Bupati Sidoarjo Hudiono.
Untuk itu, kata dia, dengan penerapan PSBB Sidoarjo berupa jam malam, diharapkan masyarakat merayakan tahun baru di rumah saja.
“Jam malam adalah satu langkah efektif untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Sidoarjo, mengingat jam malam berpotensi sangat tinggi dalam penularan kasus,” ujar Hudiyono.
Ia menyebut, masyarakat banyak yang menghabiskan waktu seperti di warung kopi saat jam malam, serta banyak yang tidak memakai masker karena minimnya pengawasan.
“PSBB kan lama 14 hari, sedangkan jam malam itu waktunya tidak terlalu lama tapi justru potensi penularannya yang luar biasa. Kongkow-kongkow sama teman, capek, minum kopi, lepas masker,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan tempat-tempat yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.
“Dendanya Rp5 juta kalau tidak ada (tempat) cuci tangan. Ini sudah keputusan dari pengadilan Sidoarjo, kejaksaan dan Forkopimda,” tegasnya.
Meski Kabupaten Sidoarjo masuk dalam lima besar daerah di Jatim yang taat protokol kesehatan, namun Hudiono berharap, hal itu tidak membuat masyarakat Sidoarjo lalai dalam menerapkan prokes.
Saat ini, dari 18 kacamatan yang ada di Sidoarjo, 11 diantaranya merupakan zona oranye. Sisanya setengah oranye dan zona merah. Data tersebut yang digunakan tim Satgas Covid-19 Sidoarjo untuk melakukan pemetaan penyebaran kasus Covid-19.(Abidin)













