SIDOARJO (kabarsidoarjo.
Com)- Pemkab Sidoarjo menerapkan PPKM jilid 2 semakin ketat.
Salah satunya Pemkab Sidoarjo akan menutup aktivitas di Alun-alun, 9 taman dan sejumlah tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian,termasuk tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi.
Kebijakan penutupan ini berlaku sampai tanggal 8 Februari 2021.
Yaitu menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengaku terpaksa mengambil keputusan ini, karena berdasarkan hasil rapat evaluasi dengan Gubernur Jatim penyebaran Covid-19 dinilai masih tinggi.
Data kematian pasien covid di rumah sakit juga tinggi.
Terutama pasien covid yang dirawat di IGD untuk kasus meninggal mencapai 10 persen.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat dan pedagang kecil, karena mulai besok (hari ini) Alun-Alun dan tempat jualan di sepanjang jalan Taman Pinang–Gading Fajar juga akan ditutup sementara sampai tanggal 8 Februari 2021,” terang Hudiyono
Dengan kebijakan ini, maka aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan di beberapa fasilitas publik harus berhenti sementara.
Antara lainnya di Alun-alun yang menjadi tempat kerumunan masyarakat, dan sejumlah taman yang dikelola pemkab Sidoarjo seperti Taman Abhirama, Taman Tanjung Puri, Taman Dwarakerta dan Taman Apkasi Porong.
Semua tempat itu ditutup.
Tidak cukup hanya itu saja. Namun Pemkab Sidoarjo tetap akan memperketat operasi yustisi, khususnya di perbatasan wilayah Sidoarjo.
Sementara itu Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf M Iswan Nusi mengatakan, pihaknya bersama dengan Polisi dan Satpol PP akan lebih meningkatkan operasi yustisi gabungan.
Terutama di wilayah perbatasan Sidoarjo seperti jalan akses masuk dari Mojokerto, Gresik dan Surabaya.
“PPKM jilid 2 ini akan lebih kita masifkan operasi yustisi, terutama di wilayah perbatasan. Tempat hiburan malam juga harus tutup,” tegas Iswan Nusi usai mengikuti rapat evaluasi bersama Pj Bupati Sidoarjo.(abidin)












