SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo, mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, untuk bisa memaksimalkan peran para juru parkir (Jukir), dalam meningkatkan pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran.
Pasalnya, dengan kinerja yang bagus da jujur dari para Jukir, maka pendapatan dari sektor parkir akan bisa bertambah.
Salah satunya, adalah pendapatan parkir di area pasar dan beberapa area lain, yang berpotensi menambah pundi-pundi Pendapatan Daerah.
“Kita sudah lakukan komunikasi terkait pendapatan daerah dari sektor parkir dengan Dinas Perhubungan. Kita ingin ada tranparasi, berapa potensi PAD yang bisa digenjot lagi dari retribusi parkir,” ujar Sudjalil anggota komisi B DPRD Sidoarjo.
Masih menurut Sudjalil, jika dilihat secara kasat mata, pendapatan retribusi parkir salah satunya di lahan Pasar, memiliki potensi yang luar biasa besar untuk menaikkan pendapatan daerah.
Apalagi menurut politisi PDIP ini, dengan tenaga Jukir yang jujur dan pengawasan yang ketat, maka PAD dari parkir akan bisa meningkat.
Dan dari informasi dari Dishub, pada 7 hari pertama pelaksanaan Perda No 17 tahun 2019 tentang retribusi parkir, sudah mendapat masukan sebesar Rp 46 juta.
Komisi B DPRD Sidoarjo menyebutkan pendapatan daerah dari retribusi parkir di tahun 2021, dipatok sebesar Rp 16 milliar.
Angka ini menurut Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo, masih bisa dimaksimalkan dengan titik-titik parkir yang ada.
“Kita masih menunggu data, titik mana saja yang menjadi potensi dari pendapatan retribusi parkir itu,” jelas Bambang.
Sementara itu, hilangnya potensi pendapataan retribusi parkir di tahun 220 kemarin, menurut Bambang Pujianto akibat dari peralihan sistem parkir berlangganan ke parkir konvensional.
“Tetap kita akan pantau mengalir kemana saja uang parkir ditahun 2020 kemarin,” tutup politisi Gerindra ini.
Sejak parkir berlangganan dicabut, pengelolaan parkir di Sidoarjo memang belum menemukan bentuk yang ideal.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebenarnya sudah menyiapkan parkir elektronik atau e-Parkir. Namun, banyak kendala yang ditemui, sehingga belum dapat diaplikasikan.
Pada awal bulan tahun 2021, Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan memberlakukan karcis parkir. Namun hanya di beberapa titik saja.
Bambang Pujianto Ketua Komisi B
Melihat pengelolaan parkir yang masih belum maksimal, Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo mengusulkan agar dibentuk perusahaan umum daerah (Perumda) tentang pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo.
“Memang sebaiknya, pengelolaan parkir di Sidoarjo itu dibentuk Perumda khusus menangani parkir,” Kata Bambang Pujianto.
Agil Efendi Anggota Komisi B
Sementara Agil Efendi Anggota Komisi B menjelaskan potensi pendapatan parkir di Sidoarjo sekitar Rp 30 Milyar. Sehingga kalau ini dikelola oleh Perusahaan Daerah maka berdampak positif bagi pendapatan asli daerah.
“Kalau tidak mau membentuk Perumda baru, minimal PDAU itu juga ikut mengelola parkir. Sehingga sama-sama diuntungkan,” pungkasnya. (Abidin/adv)