SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo yang membahas tentang Raperda Perubahan Nama PDAM Delta Tirta kini telah merampungkan tugasnya.
Hanya saja, pansus yang menangani dua raperda sekaligus itu, masih punya satu raperda lagi yang masih menunggu untuk dibahas.
Yakni Raperda Penyertaan Modal PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Ketua Pansus PDAM Delta Tirta, Choirul Hidayat menyampaikan, saat ini Raperda Perubahan Nama itu sedang dalam tahapan diajukan ke Pemerintah Provinsi.
Setelah itu baru raperda tersebut akan diajukan ke pimpinan dewan.
“Sudah finalisasi dan saat ini sedang diajukan ke provinsi untuk difasilitasi terkait perubahan namanya. Setelah turun dari provinsi, baru diajukan ke pimpinan untuk diparipurnakan nanti,” ujarnya.
Ditanya terkait kelanjutan dari pembahasan Raperda Penyertaan Modal PDAM Delta Tirta, Abah Dayat menjelaskan, memang raperda tersebut masih menjadi tanggung jawab pihaknya agar dilakukan pembahasan.
Terlebih, pansus juga masih memiliki sisa masa tugas.
Namun, dia masih belum bisa memberikan garansi terkait pembahasan itu bakal dilanjutkan atau tidak. Sebab, dalam prosesnya, pansus hingga saat ini kesulitan untuk mengakses bussiness plan tahunan dari pihak PDAM Delta Tirta.
“Jadi nanti akan kami bahas lagi bersama internal, apakah pembahasan penyertaan modal ini akan kami lanjut karena pertimbangan masih ada masa jabatan, atau kami kembalikan ke pimpinan. Itu nanti akan kami bahas lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu Deny Haryanto wakil ketua Pansus VI DPRD Sidoarjo menambahkan, salah satu pembahasan akhir dalam raperda itu adalah pasal yang akan melibatkan peran DPRD dalam pengawasan seleksi jajaran direksi PDAM.
Termasuk mengawasi kinerja panitia seleksi jajaran direksi.
Harapannya, bisa menjadi kontrol terhadap pejabat yang akan terpilih untuk memimpin salah satu perusahaan milik Pemkab Sidoarjo itu.
“Pastinya berlaku untuk seleksi jabatan direksi periode selanjutnya. Karena yang sekarang sudah terpilih,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kelanjutan pembahasan raperda penyertaan modal, akan diputuskan pimpinan DPRD.
Secara mekanisme pansus mengembalikan lagi ke pimpinan jika tidak selesai pembahasan selama masa kerja.
“Namun jika nanti kembali dibahas, pansus juga akan siap menuntaskan pekerjaan,” tegasnya. (Adv/Abidin)