SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dalam sebulan ini, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 27 kasus Narkoba dengan barang bukti 130,48 gram.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba AKP Adrian Wimbarda, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/7/2021).
Disampaikan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, 27 kasus Narkoba yang diungkap terdapat 35 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.
“Dari hasil penangkapan 36 tersangka, beberapa barang bukti berhasil disita, diantaranya SS 130,48 gram, Pil LL 670 butir, 32 buah handphone, 4 unit R2, 2 unit R4 dan uang senilai Rp882.000,” tandasnya.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo, kebanyakan dari 36 tersangka pengedar dan pemakai ini ditangkap saat melakukan transaksi.
Atas perbuatannya, 36 tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 serta Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tentang Narkotika dan Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menghimbau kepada masyarakat, agar jangan mencoba-coba Narkoba.
Karena awalnya ingin mencicipi, akhirnya keterusan dan bisa mengarah ke kriminal lantaran butuh dana untuk membeli Narkoba.(red)