SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Upaya Pemkab Sidoarjo untuk membebaskan lahan di jalur Gedangan untuk frontage road, ternyata mendapat perlawanan dari beberapa warga pemilik lahan.
Sedikitnya 6 warga rw 09 Dusun Gedangan Desa Gedangan, keberatan atas proses appraisal, karena dinilai tidak ada transparasi proses ganti rugi.
Menurut Dimas SH kiasa hukum 6 warga Gedangan, penolakan pemilik lahan terkait proses ganti rugi yang tidak transparan ini sangatlah wajar.
Pasalnya, ganti rugi harusnya melibatkan masyarakat terbuka dan lembaga akuntabel.
“Tapi proses ganti rugi ini, dilakukan dengan narasi tekanan.
Seperti ungkapan nilai appraisal yang sudah tinggi, dan kalau tidak mau maka warga tidak akan mendapatkan harga yang sesuai, dan uangnya akan dititipkan ke pengadilan,” jelas Dimas saat mengikuti sidang gugatan di PN Sidoarjo, Kamis (16/12/2021).
Masih menurut Dimas, dalam penolakan ini, juga sempat beredar surat tanpa ttd kepala BPN, yang digunakan sebagai dasar kesepakatan ganti rugi.
Nilainya permeter rp 13 juta, namun warga minta rp 35 juta permeter dengan dasar bangunan rumah mereka besar.
“Karena tidak ada kejelasan ganti rugi sebenarnya masing-masing penerima.
Dan tim appraisal tidak kompeten, karena tidak ada rujukan informasi cara menghitung yang diterima warga maka kota menolak,” ulas Dimas yang mengaku warga akan tetap mempertahankan hak milik meskipun ada eksekusi.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo optimistis pengerjaan frontage road mulai Bundaran Aloha sampai batas pemukiman warga Desa Gedangan alias Segmen 1 bisa tuntas akhir 2021.
”Untuk yang segmen 1 sampai pemukiman warga Desa Gedangan kita yakin bisa selesai akhir 2021. Segmen berikutnya dikebut lagi tahun depan. Program ini menjadi prioritas Bupati Sidoarjo karena akan sangat membantu mengurai kemacetan,” ujar Plt. Kepala Dinas PU BM SDA Sidoarjo, Dwi Eko.
Dia menjelaskan, saat ini pengerjaan dua jembatan penghubung pada Segmen 1 juga telah rampung, tinggal dilakukan pengecoran. Masih tersisa pekerjaan pembebasan 11 bidang lahan, terdiri atas 9 lahan milik warga Desa Gedangan dan 2 musala, yang akan dilanjutkan pada 2022.
”Kami sedang melakukan perubahan kontrak dengan kontraktor terkait belum selesainya serah terima 11 bidang lahan tersebut. Nanti kontraktor menyelesaikan yang sudah diserahterimakan, di mana nanti akhir Desember itu menyelesaikan hasil perubahan kontrak terkait lahan yang sudah diserahterimakan, yaitu pengerjaan Segmen 1,” terang Dwi.(Abidin)