SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) – Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak berjalan adil dan cenderung berhenti pada satu atau dua orang saja dan malah terkesan penanganannya jalan ditempat.
“Sebagai pelapor, saya hanya ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Tantri Sanjaya saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, fakta persidangan telah jelas-jelas membuka peran sejumlah pihak dalam praktik pungli PTSL. Nama-nama seperti WSU (Ketua Panitia), STR (Wakil Ketua), N (Bendahara), SA (Sekdes), S (Kesra), hingga G (Kasun) disebut-sebut terlibat bahkan mengakui perbuatannya saat diperiksa maupun di persidangan.
Namun hingga kini, belum ada langkah hukum lebih lanjut terhadap mereka. “Ketika saya tanyakan ke pihak Kejari Sidoarjo, kenapa belum ada pengembangan kasus? Bukankah sudah jelas siapa saja yang ikut serta?,” kata Tantri.
Ia kemudian membandingkan nasib salah satu terdakwa, Sari Diah Ratna, seorang koordinator tingkat RW yang hanya menerima Rp 3,25 juta. Meski jumlahnya kecil, Sari divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
“Apakah adil jika panitia inti yang diduga menikmati hasil pungli masih bisa bebas, sementara Sari Diah yang hanya menerima sedikit justru dihukum berat?” ucapnya.
Tantri mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Surat pertama dikirim pada Kamis (18/9), dan surat kedua pada Selasa (30/9).
Surat kedua bahkan ia tembuskan ke Kejati Jatim, bidang pengawasan Kejati Jatim, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.
Namun, harapannya kembali pupus setelah pihak Kejari Sidoarjo tidak memberikan respons berarti. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, hanya menanyakan perihal surat yang dikirim.
“Ini membuat saya semakin kecewa. Saya merasa pihak kejaksaan tidak serius menanggapi laporan ini,” kata Tantri.
Ia pun mendesak agar Kejari Sidoarjo segera transparan dan berani mengusut tuntas semua pihak yang terbukti terlibat.
“Fakta persidangan sudah jelas, tinggal keberanian aparat untuk menindaklanjuti. Jangan ada tebang pilih,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi belum memberikan keterangan resmi.(KS01)