SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dugaan raibnya dana Kas Daerah (Kasda) milik Pemkab Sidoarjo sebesar Rp. 2,4 Milyar yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya mematik klarifikasi Pemkab Sidoarjo.
Dalam klarifikasi itu disebutkan, kalau dugaan raibnya dana Kasda senilai Rp. 2,4 Milyar tersebut tidak benar.
Pemkab menilai, kondisi tersebut karena adanya perubahan sistem pembayaran dari manual (tunai) ke sistem rekening giro.
”Yaitu dengan cara dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai alat pencairan dana pada Bank yang ditunjuk,” tulis Kepala DPPKA Djoko Sartono, SH, Msi dalam Press Release elektriknya.
Sementara soal Surat Keputusan Bupati tertanggal 23 Pebruari 2009 nomor 188/243/404.1.3.2/2009 tentang Persediaan Uang Tunai dalam Brankas Bendahara Umum Daerah (BUD), Joko menyebutkan, kalau ketentuan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 25 April 2008 nomor : 80/R/XVIII.SBY/04/2008 atas hasil audit Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007.
Dalam rekomendasi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sidoarjo agar menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur batasan pagu maksimal jumlah uang persediaan di brankas BUD senilai Rp. 3 Milyar.
”Dan SK tersebut hanya diberlakukan untuk APBD Tahun Anggaran 2009 saja,” sebut Djoko Sartono.(Abidin)













