SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mendesaknya pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Sidoarjo, mendorong komisi C (bidang pembangunan) DPRD Sidoarjo, bersuara lantang kepada Pemkab Sidoarjo.
Suara lantang yang sifatnya desakan ini, menurut ketua komisi C DPRD Sidoarjo H.Nur Ahmad Syafuddin, adalah seputar pelaksanaan studi kelayakan dua lokasi TPA di kawasan lingkar timur dan di kecamatan Tarik.
“Studi kelayakan adalah kewenangan eksekutif, untuk itu kita dorong agar studi kelayakan ini segera dilaporkan hasilnya,” terang Nur Ahmad.
Masih menurut politis dari PKB ini, menurut aturan dari pemerintah pusat, pada tahun 2012 nanti, setiap pemerintah daerah wajib menyediakan lokasi pembuangan akhir sampah.
Jika aturan ini dilanggar, maka akan ada konswekensi hukum yang akan ditanggung pemerintah daerah.
“Karena ini sudah aturan, maka sifatnya wajib,” ulasnya lagi.
Lokasi TPA di Desa Mergobener Kecamatan Tarik, lahan yang akan dijadikan lokasi pembuangan akhir sebesar 10 hektar.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki dua lokasi sebagai tempat pembuangan akhir , diantaranya di Jabon seluas 5,4 hektare dan TPA Krian 2,2 hektare.
Namun, TPA Krian hanya tersisa 20 persen dari kapasitas yang ada.
Banyaknya volume sampah di Sidoarjo mengakibatkan petugas kebersihan tak mampu memisahkan antara sampah plastik, besi, atau sampah organik. (Abidin)













