SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nilai penghapusan aset pasar porong lama, diharapkan tidak kurang dari angka Rp 200 juta.
Nilai ini menurut anggota komisi B DPRD Sidoarjo Drs Heru SH, didapat setelah pihaknya melakukan Sidak di area pasar lama ini beberapa waktu lalu.

“Jika melihat kondisi yang ada, nilai lelang penghapusan aset pasar Porong lama ini masih diatas Rp 200 juta,” terangnya.
Masih menurut pria yang juga ketua FKPPI Kecamatan Krembung ini, nilai lelang diatas Rp 200 juta itu, bukanlah nilai serampangan tanpa dasar.
Pasalnya, jika dilihat masih banyaknya aset yang masih memiliki nilai jual, angka itu bahkan masih bisa bertambah.
“Masih banyak aset yang masih memiliki nilai jual tinggi, diantaranya besi cor bangunan, rolling door, dan balokan kayu yang cukup banyak di area belakang pasar,”.terangnya.
Sebelumnya, komisi B DPRD Sidoarjo sudah merekomendasikan agar Pasar Porong Lama (PPL) yang kondisinya sudah tidak layak untuk segera dihapus dari daftar aset Pemkab Sidoarjo.
Alasannya, selain sudah tidak layak huni, saat ini aset PPL sudah banyak yang hilang.
“Kalau tidak segera dihapus, kami khawatir asetnya akan semakin menyusut. Makanya Komisi B akan merekomendasikan agar PPL dihapus dari daftar aset,” ujar Sugianto anggota komisi B yang lain.
Sementara itu dari data yang dihimpun dilapangan, pengajuan penghapusan aset PPL ini ditaksir tidak sampai Rp 100 juta bahkan hanya sebesar Rp 65 juta saja.
Tentu saja angka yang cukup rendah ini, mengundang kritik dari anggota dewan.
“Kalau Cuma Rp 65 juta, lebih baik hibahkan saja kepada yayasan yatim piatu,” tegas Drs Heru SH lagi.(Abidin)













