WONOAYU (kabarsidoarjo.com)- Malang betul nasib Agustin Ita Wati warga Dusun Tengahan RT10 RW02 Desa Kalimati Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Wanita 24 tahun dan mempunyai satu anak ini, dihajar oleh Andre alias Pludit (23) warga Wonoayu yang tak lain pacarnya sendiri, setelah sebelumnya sempat disetubuhi.

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar dan benjol dikepalanya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Wonoayu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/10/2-1-) pukul 16.30 wib, di tempat kos Nia, teman korban Dusun Banar desa Pilang Wonoayu.
Andre cemburu, karena korban yang sudah tiga bulan dipacarinya keluar dengan laki- laki lain, yang diketahui bernama Farel, yang mengaku sudah bertunangan dengan korban.
Andre marah karena sebelumnya, korban ijin untuk pergi bersama Nia, teman kerjanya di Pabrik plastic, Desa Pilang.
Merasa ditipu, Andre mendatanginya dan meminta barang- barang yang pernah di belikanya, agar dikembalikan.
Namun permintaanya tidak dipedulikan oleh korban,
Akibatnya pelaku kalap memaki-maki korban dengan perkataan yang kotor dan melakukan pemukulan dikepala korban dengan tangan kosong hingga memar dan benjol.
Selain itu, Andre juga mengirimkan foto telanjang korban ke Farel, untuk meyakinkan Farel bahwa dirinya (pelaku) dan korban sedang menjalin hubungan asmara.
Tak hanya itu, Andre juga mengancam menyebarkanya melalui internet.
“Setiap kali membelikan saya sesuatu, ia pasti minta dilayani, ” aku korban, ditirukan petugas. Akibat peristiwa itu, korban tidak terima dan melaporkanya ke Mapolsek.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku cemburu. karena wanita yang dipacarinya keluar dengan Farel.
“Saya kecewa, semua kebutuhanya sudah saya cukupi, sebelum saya setubuhi ia selalu meminta dibelikan celana , kaos dan lainya, “ ujar lelaki, yang sehari- hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, Rabu (13/10/2010).
Kapolsek Wonoayu AKP Samirin, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif petugas.
Jika terbukti bersalah ia akan di jerat dengan UU Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan. (Arip)













