SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meskipun tidak dihadiri bupati Sidoarjo, Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) diantara Raperda Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Raperda tentang pajak hotel, Raperda tentang pajak restoran, Raperda tentang pajak air tanah, Raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, tetap disahkan melalui rapat paripurna pengesahan pada Kamis (14/10/2010).
Juru bicara pansus enam Raperda Drs Heru SH, dalam laporannya meminta pihak eksekutif untuk segera menerbitkan peraturan bupati, sebagai tindak lanjut dari pengesahan enam raperda itu.
“Kita minta agar Perbup enam Raperda ini segera diterbitkan, kalau bisa per 1 januari 2011 sudah berjalan efektif,” tegas Drs Heru.
Dalam saran pada laporan pansus enam Raperda ini, juga disebutkan wajib online system dan bilibond berporporasi, sudah harus diberlakukan sejak diterbitkannya perbup yang mengatur tentang ini.
Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan daerah tentang pemakaian kekayaan daerah, maka pemerintah kabupaten Sidoarjo harus segera melakukan evaluasi dan merevisi perjanjian kerja sama, dengan pihak ketiga menyangkut nilai sewa aset-aset milik pemkab Sidoarjo.
Diantaranya Sun City, Put-put Golf, gedung dharma wanita, serta apotik kimia farma.
“Penetapan enam raperda ini, harus ditindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi dan implementasi secara nyata,” tutur Emir Firdaus ketua Pansus enam Raperda. (Abidin)












