TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)- Dua pelaku judi remi asal Tanggulangin, Sodikin (45) warga Desa Ketapang dan Muksin (33) warga Dusun Kaliwunguh Desa Banjar Asri, disergap anggota reskrim Polsek Tanggulangin di dua tempat berbeda.

Sodikin, buruh tambak ini, ditangkap di sebuah warung kopi Desa Kedung Banteng , pukul 23.30 wib disaat semua orang sedang terlelap, sedangkan Muksin, disergap di Desa Banjar Asri Tanggulangin dengan ketiga temanya yang berhasil kabur.
Kanit Reskrim Tanggulangin, Iptu Wayan Suwardika, membenarkan bahwa ia menangkap dua pelaku judi remi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, dua set kartu remi, dan uang 130 ribu rupiah, “ ungkapnya, Sabtu (16/10/2010).
Dihadapan penyidik, keduanya mengaku, kalau dirinya berjudi hanya untuk mengisi waktu kosong.
“Judi hanya iseng pak, “ aku Sodikin.
Untuk sementara kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tanggulangin dan mereka akan dijerat dengan UU Pasal 303 KUHP, tentang judi. (Arip)













