WARU (kabarsidoarjo.com)- Dedy Pramana Kusuma Jaya warga Kampung Malang Utara V/25 Surabaya, terpaksa berurusan dengan polisi.
Sales obat obatan farmasi ini, diketahui telah menggelapkan uang tagihan sekitar Rp 20 juta milik perusahaannya.

Kini pria 23 tahun ini harus rela makan tidur dibalik jeruji tahanan Mapolsek Waru.
Kapolsek waru Kompol Agus Widodo melalui Kanitreskrimnya Iptu Kartono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Muh Munip (61) warga Griya Permata Gedangan Blok J.2/25 Gedangan, selaku bos PT Sunprima Sejat,
Bahwa salah seorang salesnya terbukti menggelapkan uang setoran sebesar Rp 19.5 juta dari beberapa apotik pelanggannya.
Munip terpaksa melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum, lantaran Dedy dinilai tidak punya itikad baik untuk mengembalikan.
Sementara itu, dari hasil beberapa bukti berupa kwitansi penagihan, yang berhasil ditunjukkan oleh pihak perusahan distribusi obat.
Maka petugas pun akhirnya melanjutkan proses tersebut dengan menangkap pelaku serta memeriksa beberapa saksi termasuk korban.
“Pelaku sudah kita amankan, dan menunggu proses hukum,” kata Iptu Kartono.(Arip)













