SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sikap ngotot direktur utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo H Djajadi, untuk tidak membayar hasil keuntungan sebesar Rp 4,2 Miliyar kepada Pemkab Sidoarjo, mendapat reaksi keras dari badan Pengawas PDAM.
Bahkan ketua Badan Pengawas (Banwas) PDAM Delta Tirta Dr Edyy Koestiantono, memberikan batas waktu hingga akhir bulan Desember, agar PDAM Delta Tirta segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp 3,2 Miliyar seperti yang sudah disepakati sebelumnya.
“PDAM Delta Tirta sudah sepakat secara tertulis, akan membayar hasil keuntungan sebesar Rp 4,2 Miliyar kepada Pemkab sesuai arahan dari BPK. Dan ini yang harus dipenuhi hingga batas waktu yang sudah disepakati,” ungkap Dr Koestiantono.
Masih menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan ini, jika pada batas waktu PDAM tidak mau membayarkan sisa hasil keuntungan itu, maka Banwas akan lepas tangan.
“Kalau tetap tidak mau bayar, ya ndak tahu lagi. Kita tidak akan ikut-ikut,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, karena merasa diabaikan tim anggaran Pemkab Sidoarjo, soal kesepakatan untuk reinvestasi setoran keuntungan Rp 1 Miliyar yang telah dibayar PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Dirut PDAM Delta Tirta H Djajadi mulai melakukan ’perlawanan’.
Langkah ‘perlawanan’ ini, dengan tidak mau menyetor keuntungan sebesar 55 persen atau sekitar Rp 4,2 miliyar seperti petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kesepakatan reinvestasi itu seakan diabaikan, ini yang kita pertanyakan sekarang,” terangnya
Masih menurut Djajadi, keuntungan yang diperoleh PDAM saat ini, tidak hanya berupa uang cash namun juga berupa aset yakni jaringan pipa.
Menjadi tidak adil, jika keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 14 miliyar berupa aset itu, harus dibayar dalam bentuk uang seperti yang ditetapkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam laporan BPK, memang tertera ada kewajiban PDAM Sidoarjo yang belum dijalankan.
Yakni menyetorkan keuntungan ke APBD sebesar Rp 4,2 miliar, yang ternyata itu menurut Djajadi bukan keuntungan berupa uang.(Abidin)