SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Larangan memakai jilbab yang diterapkan RS Delta Surya Sidoarjo kepada Nurul Hanifah, nampaknya terus menjadi persoalan yang serius.
Bahkan komisi D DPRD Sidoarjo, sudah menjadwalkan pemanggilan kedua kalinya, pada Selasa (1/2/2011) pekan depan.

“Kita sudah jadwalkan, untuk memanggil badan pengurus dan dewan direksi RS Delta surya. Ini untuk mengetahui jawaban dari pihak rumah sakit atas larangan itu, apa tetap berpegang pada aturan perusahaan, atau memberikan toleransi kepada pegawainya,” terang Machmud ketua komisi D DPRD Sidoarjo.
Selain mengundang pihak rumah sakit, komisi D juga menjadwalkan akan mengundang Dinas kesehatan, Kementrian agama, Dinas tenaga kerja, Bagian hukum, MUI dan Bagian Kesejahteraan.
“Kita ingin tahu penjelasan dari dinas kesehatan, apakah pemakaian jilbab itu menggangu kinerja pegawai rumah sakit apa tidak. Sedangkan undangan kepada Depag, terkait masalah keagamaannya” ulas politisi yang juga sebagai wakil ketua DPD PAN Sidoarjo ini.
Masih menurut Machmud, jika ternyata pihak rumah sakit tetap ngotot menerapkan aturan perusahaan, maka komisi D DPRD Sidoarjo akan menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak diperhatikan, masyarakat Sidoarjo nanti yang akan menilai,” tutur Machmud lagi.
Sementara itu, dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 153 huruf c, disebutkan pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja / buruh yang menjalankan ibadah seperti yang diperintahkan agamanya.
Jika ini tidak diperhatikan pihak RS Delta Surya,, maka pihak rumah sakit sudah jelas melanggar UU.
“Dalam UU ketenagakerjaan itu sudah jelas, Pengusaha dilarang melakukan PHK sepihak kepada karyawannya, jika sudah menyangkut urusan ibadah,” tutup Machmud.(Abidin)