SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sidoarjo, merespon tegas kasus larangan berjilbab saat bekerja, yang diterapkan RS Delta Surya Sidoarjo.
Bahkan ketua MUI Sidoarjo KH Utsman Bahri, saat ditemui di ruang komisi D DPRD Sidoarjo, menyebutkan, jika RS Delta Surya sebagai satu institusi yang melampaui batas.

“Kalau suatu perusahaan sudah melarang karyawatinya berjilbab, bisa dikatakan sudah melampauai batas. Dan semua agama tidak menerima jika ada larangan yang melampau batas itu,” terang KH Utsman Bahri.
Masih menurut KH Usman Bahri, MUI Kabupaten Sidoarjo sendiri akan memberikan himbauan kepada pihak RS Delta Surya, agar tidak terlalu kaku menerapkan aturan perusahaannya.
Namun jika himbauan ini tidak dihiraukan, MUI akan memberikan respon lebih tegas kepada RS Delta Surya.
“Sembari kita memberikan himbauan, MUI Sidoarjo akan melakukan konsultasi dengan MUI Propinsi Jawa Timur tentang persoalan ini,” ulasnya lagi.
Untuk memberikan gambaran kebebasan menjalankan ibadah di kawasan rumah sakit, KH Utsman bahri, menyebutkan salah satu rumah sakit di Surabaya, yang cukup toleren.
“RS Delta Surya hendaknya bisa mencontoh rumah sakit di Surabaya,” tegas KH Utsman Bahri.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Sidoarjo H.Abdul Kholik dengan tegas menyebutkan, bahwa Nurul Hanifah sama sekali tidak melanggar aturan RS Delta Surya soal pemakaian seragam perusahaan.
Pasalnya, pemakaian jilbab yang dilakukan Nurul, sama sekali tidak menyimpang dari aturan seragam perusahannya.
“Ada faktor yang dicari-cari oleh pihak perusahaan, terkait larangan berjilbab ini,” ujar H.Abdul Kholik.(Abidin)