GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)– Gara-gara nyolong besi plong aluminium seberat 2,2 Kg, dari PT Maspion I Gedangan, Sugiarto (40) warga Desa Sentul RT10 RW04 Kecamatan Tembelang Jombang dijebloskan ketahanan.

Akibat ulahnya itu, Pria yang mengaku sudah 10 tahun bekerja di Maspion ini, bukan hanya terancam dipecat dari pekerjaannnya, namun juga harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Gedangan.
Kapolsek Gedangan Kompol Kamran didampingi Kanitreskrimnya AKP Mujiono mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal ketika itu, Suharsono (45) salah seorang satpam setempat merasakan adanya kejanggalan pada isi loker milik Sugiarto.
Kecurigaaan itu timbul setelah dirinya memperoleh informasi dari salah seorang karyawan, bila Sugiarto kerap memasukkan potongan-potongan kecil aluminium ke dalam lokernya.
Begitu dilakukan pengecekan, ternyata dugaan itu betul. Petugas satpam tersebut menemukan puluhan potong aluminium seberat 2,2 Kg yang ada di dalam loker tersebut.
“Kami sudah mengamankan pelaku, dan akan menjeratnya dengan pasal 363 tentang pencurian, ” kata Kompol Kamran. (Arip)














