SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Banyaknya tower bermunculan di Sidoarjo hingga mencapai sekitar 400 unit bangunan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, mendapat sorotan dari ketua DPRD Sidoarjo H Dawud Budi Sutrisno.

Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, dari jumlah tower tersebut, masih banyak indikasi tower bermasalah yang tidak dilengkapi ijin.
“Banyak tower yang terindikasi tidak memiliki ijin di Sidoarjo ini, untuk itu saya minta pihak eksekutif untuk segera melakukan pendataan dan penataan keberadaan tower-tower ini,” terang Dawud.
Masih menurut Dawud, langkah penertiban ini, dimaksudkan untuk mengetahui berapa jumlah tower yang benar-benar memiliki ijin pendirian.
Apalagi menurut sekretaris DPC Partai Demokrat ini, musim hujan yang disertai angin cukun kencang belakangan ini, bisa menjadi penyebab robohnya tower-tower yang ada.
“Kita ingin masyarakat Sidoarjo aman, karena jika ada tower yang tanpa ijin berdiri, maka pertanggung jawaban jika terjadi sesuatu, bisa tidak jelas,” ulas dawud lagi.
Apa yang dilontarkan Dawud ini, bisa jadi sama persis dengan kondisi di lapangan.
Pasalnya dari hasil kajian tim terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, Dinas PU Cipta Karya, Dinas PU Pengairan, Dinas PU Bina Marga, Bappekab serta Satpol PP dan konsultan site plan, telah ditemukan 126 bangunan tower menyalahi ketentuan alias ilegal.
Diantaranya ada yang tidak dilengkapi izin lengkap, konstruksi bangunan yang tidak memenuhi kelayakan, maupun terkait ketinggian serta pemanfaatkan lahan irigasi, tanah negara, atau di lahan yang bersengketa.
Sementara itu Pemkab Sidoarjo melalui Dishub sebenarnya sudah melakukan penertiban beberapa tower yang dianggap bermasalah.
Diantaranya tiga tower di desa Kwangsan, Kec. Sedati yang merupakan zone penerbangan Bandara Juanda.
”Tower itu tingginya di atas 55 meter. Padahal batas maksimal 42 meter agar tidak mengganggu kegiatan penerbangan. Karena terjadi kesalahan kontruksi itu, kami sudah memberi surat peringatan ke tiga pengelola tower tersebut,” tutur Thamrin.
Selain langkah penertiban, pihaknya juga mencoba untuk tidak melayani perizinan tower.
Kebijakan itu sendiri sudah berlaku enam bulan lalu, dengan cara tak lagi memproses perizinan yang diajukan pihak investor yang ingin membangun tower baru di wilayah Sidoarjo. (Abidin)













