WARU (kabarsidoarjo.com)- Setelah sempat kabur selama 1,5 tahun, Sony Suhartoyo (32) warga Jl. wadung Asri II No 2 RT04 RW07 Kec. waru akhirnya digelandang petugas Polsek Waru.
Pria yang berprofesi sebagai tukang servis Hp ini telah melakukan tindakan penipuan terhadap Joko Triyono (31) warga asal Desa Cokro Kembang Madiun, pada bulan agustus 2009 silam.Peristiwa penipuan tersebut dilakukanya, ketika korban akan membeli rumah tersangka seharga Rp 75 juta.
Dalam transaksi tersebut, korban memberikan uang tunai sebesar Rp.51 juta dan untuk uang sisa pembayaranya akan diberikan setelah 3 bulan kedepan.
Namun, ketika akan melunasi sisa pembayaran tersebut, ternyata rumah yang telah dibeli korban sudah dijual ke orang lain.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkanya ke Mapolsek Waru. Ketika akan dimintai keterangan dan dipanggil pihak kepolisian, korban sudah melarikan diri.
Kapolsek Waru, Kompol Agus Widodo melalui kanitreskrimnya Iptu Kartono saat dikonfirmasi membenarkan telh menangkap DPO Kasus penipuan.
“Tersangka melarikan diri di berbagai kota dengan cara berpindah- pindah.Kami enangkapnya di Kutisari Rungkut Surabaya,” ujarya.
Kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Waru. ” Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan,” pungkas Iptu Kartono. (Arip)