SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sri Sunariyono (28), warga Banyu Urip 6-H/16 Kecamatan Sawahan Surabaya, tak bisa membendung air matanya saat Sajid , Hakim PN Sidoarjo, menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta pada dirinya.

Putusan majelis dalam sidang yang digelar Senin (28/2/2011) di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini, lebih ringan dari Tuntutan jaksa Ira .D yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun denda Rp 1 Milyar dengan penjara pengganti selama 6 bulan kurungan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Majelis hakim.
Diketahui , tedakwa ditangkap saat akan mengantar 50 gram ganja yang diambil dari Ari Ariyanto, yang akan dipasok ke suaminya di Lapas Medaeng.
Sri yang kedapatan membawa dua poket ganja satu dibungkus koran dan satunya dimasukkan dompet tanpa ditutupi alas lainnya itu, lansung diamankan petugas lapas usai menjalani pemeriksaan.
Abdurrahman(suami terdakwa,red) saat itu mengiyahkan barangitu pesanan melalui isterinya itu juga digelendang dan diserahkan ke Polsek Waru.
Didepan petugas, Saat itu Sri mengaku barang tersebut didapat dari teman suaminya
yang sudah dipesan sejak beberapa hari lalu.
Sedangkan barang tersebut dibeli oleh suaminya dengan harga Rp 300 ribu.
Rencananya barang haram tersebut akan dijual suami terdakwa didalam lapas dan kalau tidak laku akan dipakai sendiri. (Arip)