SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Edi Setiawan alias Bro (20), warga Desa Bligo RT13 RW06, Kec. Candi Sidoarjo, mengelak seluruh isi BAP yang menyebutkan dirinya adalah pelaku kasus pembunuhan Sofia Dwila (20), warga Ketintang Baru Surabaya yang ditemukan di belakang SMPN 6 beberapa waktu lalu.

Didepan mejelis hakim Anas Mutakim, saat pelaksanaan sidang di PN Sidoarjo. Edi mengungkapkan bahwa saat terjadinya peristiwa pembunuhan tanggal 13 agustus 2010 lalu itu, dirinya berada dirumah.
Peryataan Edi sangat bertolak belakang dari pengakuannya di BAP yang dibuat dipenyidik.
“Waktu itu saya sedang berada di rumah, saat terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. sedangkan isi BAP dari penyidik itu tidak benar , pengakuan yang saya buat di BAP karena tekanan dari penyidik, “ ujarnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa surat yang dibuat untuk keluarga korban Sofia yang intinya bahwa dirinya memintah maaf karena telah melakukan pembunuhan,
Juga dibuat karena ada tekanan dari penyidik.
Sementara itu usai Sidang, Jaksa Penuntut, Bambang Sutoyo,menegaskan, semua yang dikatakan terdakwa, termasuk mengelak bahwa ia (Edi,red) tidak melakukan pembunuhan itu adalah haknya, soal benar atau tidak itu menjadi kewenangan dari Hakim.
“Biasa mas! mana ada seorang pelaku tindak pidana yang mau ngaku, “ terang Bambang.
Sekedar diingat , dalam dakwaan setebal lima halaman , jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 338 dan pasal 351 ayat (2)serta pasal 351 ayat (3). (Arip)