SUKODONO (kabarsidoarjo.com)- Lima tersangka pencuri sepeda angin, masing-masing Supianto (28), Sugianto (24), Moh. Lutfi (41), Mustakim (33), dan Anton Gunawan (24), semuanya warga asal Kelurahan Sekardangan, Kec. Kota Kab. Sidoarjo, digelandang ke Mapolsek Sukodono.

Pasalnya, kelima tersangka telah melakukan pencurian sepeda angin milik Totok Sugiarto (36) warga perumahan Griyo Kebonagung Blok C/04 Kec. Sukodono.
“Mereka merupakan sindikat pencuri sepeda angin yang biasa beroperasi di daerah perumahan,“ ujar Kepala Polsek Sukodono, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kasiani, Kamis, (17/03/2011).
Kapolsek Sukodono, AKP Kasiani melalui Kanitreskrimnya, Aiptu Tritiko mengemukakan, modus operandi yang dilakukan oleh sindikat itu adalah dengan mencari sasaran sepeda angin yang diletakkan di teras rumah di dalam perumahan.
Selanjutnya, sindikat pencuri itu menempati posisinya masing-masing dengan dengan berjaga di setiap perempatan gang perumahan.
“Kemudian satu orang temannya bertugas untuk mengambil sepeda angin dari dalam rumah korban dengan cara melompat pagar,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan sindikat itu bermula dari kecurigaan petugas keamanan perumahan Griya Kebonangung, Eddy Supriyanto, yang melihat enam orang pemuda berboncengan masuk ke dalam lingkungan perumahan.
Selang beberapa waktu, hanya tinggal lima orang saja yang berada di lingkungan perumahan, sementara satu orang lagi sudah menghilang.
Karena curiga, Eddy bersama-sama dengan warga langsung menangkap lima orang pelaku yang kemudian diserahkan ke polsek setempat.
“Satu orang yang berinisial A, berhasil kabur dari kejaran warga, “ imbuh Aiptu Tritiko.
Dihadapan petugas, para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sepeda angin lebih dari delapan kali dibeberapa TKP.
“Sengaja mencuri sepeda angin karena lebih cepat dijual. “ akunya.
Atas kasus pencurian ini tersangka dijerat dengan pasal 363 dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Arip)