KRIAN (kabarsidoarjo.com)- Joko Susanto (20), Sumali (17), warga Desa Kemasan dan Adi Ichwanto (16), asal Dusun Kasak Desa Terung Kulon Kec. Krian, di gelandang ke Mapolsek Krian.
Pasalnya, tiga remaja tersebut tertangkap tangan melakukan pencurian besi.

Kapolsek Krian, Kompol Achmad Soleh. SH, mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian di bangunan rumah yang kosong milik Djanuri, (41), warga Desa Tambak Kemeraan, Kec. Krian yang telah lama di tinggalkan.
Pencurian tersebut diketahui oleh pemilik rumah, yang kebetulan pada waktu itu sedang berkunjung ingin mengetahui keadaan rumah yang sudah lama ia tinggalkan.
Namun, alangkah terkejutnya ketika Djanuri melintas, ia mendapati tiga orang yang tidak dikenalnya, sedang mengambili besi kolom beton neser tiang rumahnya.
“Atas laporan korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung menangkap tiga orang pelaku, “ kata Kompol Achmad Sholeh, Selasa (22/03/2011).
Dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan 1 buah besi kolom, 3 buah palu besi, 2 buah betel, 1 linggis dan 1 gergaji besi, sebagai barang bukti.
Dihadapan petugas, ke tiga tersangka yang sehari- hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut mengaku melakukan pencurian hanya ingin mempunyai uang untuk jajan.
“Kalau terjual, uangnya untuk jajan, “ aku Sumali yang hanya lulusan SD.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Krian.
“Tersangka akan dikenai Pasal 363 UU KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara, “ tegas Kompol Achmad Soleh. (Arip)














