CANDI (kabarsidoarjo.com)-Suntoro alias Gogok (38) penjual daging, dan Muh Nur (40) penjual nasi goreng, keduanya warga Dusun Candi Joyo, RT17 RW05, Kecamatan Candi, terpaksa mendekam di dalam tahanan Mapolsek Candi.

Pasalnya keduanya kepergok petugas saat asyik bermain judi domino di sebuah warung kopi di kampungnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita satu set kartu dan uang taruhan sebesar Rp 300 ribu.
Kapolsek Candi Kompol Eko Soemino melalui Kasi humasnya Aiptu Harsono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga setempat bahwa di warkop tersebut kerap dipakai ajang judi oleh beberapa pelanggannya.
Tak hanya itu para pemain juga terkesan tidak mengenal waktu.
Dari situ petugas langsung melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Setelah para pemain terlihat asyik membanting kartu sambil mengeluarkan uang taruhan, beberapa petugas akhirnya menyergap para pemain tersebut.
Alhasil dua orang pemain berhasil diamankan, sementara satu pelaku berhasil kabur.
Di hadapan petugas keduanya mengaku bila permainan judi itu dilakukan hanya untuk mengisi waktu selepas berjualan bakso dan daging.
“Wong cuma iseng-iseng aja pak, gak tahu kok apesnya waktu itu datang polisi,” katanya.
Dari barang bukti yang ada, maka para pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang permaian judi dengan taruhan uang. (Arip)