SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Zulkarnain Kemas ,Ketua Panitia pengadaan tanah dari pegawai PT. PLN (Persero) Pembangkit Jaringan Jawa , Bali , dan Nusra (prokiting JBN) bisa bernafas lega.
Pasalnya terdakwa yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Gardu Induk (GI) bertenaga SUUT 150 KV dengan 4 tower di desa Boro , Tanggulangin divonis Bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo , Senin (28/03/2011).
Bebas dari Dakwan
Dalam amar putusan yang dibacakan Sariyana, SH ketua majelis hakim, dari saksi yang pernah dihadirkan termasuk dua saksi mahkota yakni terdakwa Sri Utamai dan Budiman yang mnerangkan bahwa terdakwa yang saat terjadinya dugaan korupsi menjabat Deputi Perencanaan PT.PLN tidak pernah ikut melakukan proses pembebasan lahan hingga proses pembayaran.
“Dari keterangan saksi yang dihadirkan , mejelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal primer maupun subside seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ” ujarnya.
Sariyana juga menyebutkan , dikarenakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan Jakasa yakni melanggar pasal dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal subside yang didakwakan yakni pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 , pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka terdakwa harus dibebasakan dari segala dakwaan dan dipulihkan namanya.
Kuasa hukum terdakwa Teguh Isdaryono mengaku tidak heran dengan putusan bebes terhadap kliennya.Menrutnya , dari mulai awal persidangan sampai dengan keterangan saksi yang dihadirkan jelas terungkap bahwa terdakwa tidak terlibat secara langsung mulai dari sosialisasi sampai proses pembayaran.
Sekedar diketahui , dalam dakwaan JPU disebutkan , bahwa terdakwa dianggap ikut bertanggung jawab sebagai ketua panitia pengadaan tanah gardu induk di Boro pada tahun 2007.
Saat adanya proyek tersebut panitia mengjukan surat ke bupati sidoarjo , setelah surat turun dari bupati , terdakwa Ir Sri Utami bersama Slamet Hariyanto dari PLN bertemu dengan terdakwa Agus Sukiranto di gedung KBIH Al Multazam (ketiganya masih proses sidang) yang intinya meminta bantuan untuk mencarikan tanah di daerah Tanggulangin.
Setelah itu terdakwa Agus mendapat tanah di daerah Boro dan salah satunya tanah kas desa dengan total luas lahan sebanyak 28.120 meter persegi dengan harga Rp 110 ribu permeter dan dilaporkan kepada Sri Utami dan Slamet Hariyanto.
Kemudian oleh Sri Utami memerintahkan kepada Agus Sukiranto untuk membayar tanah tersebut kepetani dengan total biaya sekitar Rp 3,146 Milyar dengan harga satuan Rp 110 ribu permeternya lewat cek Bank BCA.
Namun uang tersebut tidak cukup.kemudian Sri utami bersama Slamet Hariyanto membuat proposal ke Jendral menejer senilai Rp 6,896 Milyar untuk biaya pembayaran tanah seluas 28.120 meter dengan harga satuan Rp 225 ribu permeternya padahal harga tanah sesunggunya hanya Rp 110 per meternya.
Selain itu Sri utami juga datang ke kantor camat tanggulangin yang saat itu dijabat Abdul Halim yang intinya meminta bantuan untu membuat laporan atau propasal fiktif tentang dana oprasional dan administrasi sebesar kurang lebih Rp 569,4 juta.
Setelah dana dari PLN tersebut cair, dana oprasional tersebut kemudian di bagi bagikan termasuk kepada Kades Boro sebesar 100 juta , Camat Halim Sebesar Rp 24 juta , Evi pejabat pembuat akte sebesar Rp 60 juta .
Sehingga dari perbuatan mereka tersebut sesuai dengan audit dari BPKP negara dirugikan kurang lebih Rp 3,1 milyar.termasuk mark up harga tanah dari Rp 110 ribu permeter menjadi Rp 225 ribu permeter. (Arip)
SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Zulkarnain Kemas ,Ketua Panitia pengadaan tanah dari pegawai PT. PLN (Persero) Pembangkit Jaringan Jawa , Bali , dan Nusra (prokiting JBN) bisa bernafas lega. Pasalnya terdakwa yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Gardu Induk (GI) bertenaga SUUT 150 KV dengan 4 tower di desa Boro , Tanggulangin divonis Bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo , senin (28/03/2011).
Dalam amar putusan yang dibacakan Sariyana, SH ketua majelis hakim, dari saksi yang pernah dihadirkan termasuk dua saksi mahkota yakni terdakwa Sri Utamai dan Budiman yang mnerangkan bahwa terdakwa yang saat terjadinya dugaan korupsi menjabat Deputi Perencanaan PT.PLN tidak pernah ikut melakukan proses pembebasan lahan hingga proses pembayaran.
“Dari keterangan saksi ang dihadirkan , mejelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal primer maupun subside seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ” ujarnya.
Sariyana juga menyebutkan , dikarenakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan Jakasa yakni melanggar pasal dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal subside yang didakwakan yakni pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 , pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka terdakwa harus dibebasakan dari segala dakwaan dan dipulihkan namanya.
Kuasa hukum terdakwa Teguh Isdaryono mengaku tidak heran dengan putusan bebes terhadap kliennya.Menrutnya , dari mulai awal persidangan sampai dengan keterangan saksi yang dihadirkan jelas terungkap bahwa terdakwa tidak terlibat secara langsung mulai dari sosialisasi sampai proses pembayaran.
Sekedar diketahui , dalam dakwaan JPU disebutkan , bahwa terdakwa dianggap ikut bertanggung jawab sebagai ketua panitia pengadaan tanah gardu induk di Boro pada tahun 2007.
Saat adanya proyek tersebut panitia mengjukan surat ke bupati sidoarjo , setelah surat turun dari bupati , terdakwa Ir Sri Utami bersama Slamet Hariyanto dari PLN bertemu dengan terdakwa Agus Sukiranto di gedung KBIH Al Multazam (ketiganya masih proses sidang) yang intinya meminta bantuan untuk mencarikan tanah di daerah Tanggulangin.Setelah itu terdakwa Agus mendapat tanah di daerah Boro dan salah satunya tanah kas desa dengan total luas lahan sebanyak 28.120 meter persegi dengan harga Rp 110 ribu permeter dan dilaporkan kepada Sri Utami dan Slamet Hariyanto.
Kemudian oleh Sri Utami memerintahkan kepada Agus Sukiranto untuk membayar tanah tersebut kepetani dengan total biaya sekitar Rp 3,146 Milyar dengan harga satuan Rp 110 ribu permeternya lewat cek Bank BCA.Namun uang tersebut tidak cukup.kemudian Sri utami bersama Slamet Hariyanto membuat proposal ke Jendral menejer senilai Rp 6,896 Milyar untuk biaya pembayaran tanah seluas 28.120 meter dengan harga satuan Rp 225 ribu permeternya padahal harga tanah sesunggunya hanya Rp 110 per meternya.
Selain itu Sri utami juga datang ke kantor camat tanggulangin yang saat itu dijabat Abdul Halim yang intinya meminta bantuan untu membuat laporan atau propasal fiktif tentang dana oprasional dan administrasi sebesar kurang lebih Rp 569,4 juta.Setelah dana dari PLN tersebut cair, dana oprasional tersebut kemudian di bagi bagikan termasuk kepada Kades Boro sebesar 100 juta , Camat Halim Sebesar Rp 24 juta , Evi pejabat pembuat akte sebesar Rp 60 juta .
Sehingga dari perbuatan mereka tersebut sesuai dengan audit dari BPKP negara dirugikan kurang lebih Rp 3,1 milyar.termasuk mark up harga tanah dari Rp 110 ribu permeter menjadi Rp 225 ribu permeter. (Arip)
SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...
TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...
KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...