KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)– Selain bekerja sebagai pemulung, Muhamad Didik (24), warga asal Desa Rowo Gempol Kec. Legok Kab. Pasuruan juga nyambi bekerja sebagai pencuri.
Atas ulahnya tersebut, Didik kini mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Krembung.
Kapolsek Krembung, AKP Ilham Purwoutomo melalui Kanitreskrimnya, Aiptu Suhartono telah membenarkan, adanya pencurian mesin diesel pompa air milik Ngatuwi (70), warga Desa Tambak Rejo, Kec. Krembung, di sawah.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, saat akan mengairi sawahnya, mesin diesel sudah tidak berada pada tempatnya.
“Kecurigaan timbul sewaktu korban berpapasan dengan seorang pemulung. Ketika di geledah, mesin diesel korban berada pada rengkek atau tempat menaruh barang bekas, yang berada di atas sepeda angin milik pelaku, “ ujar Aiptu Suhartono, Kamis (31/03/2011).
Pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Krembung untuk di lakukan penyidikan.
Tersangka akan di jerat dengan UU KUHP Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (Arip)














