SIDOARJO – Abdul Ghafur (20) asal Desa Grujugan Rt 17 Rw 4 Kec Jambesari Bondowoso ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidoarjo karena kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Mio No Pol L-5998-DG milik Winarko (29) asal Jombang.
Korban yang sehari harinya dekat dengan korban karena sama sama indekost nekad mencuri kendaraan karena tergoda dengan sepeda motor milik korban diparkir di depan kamarnya sehingga timbul niat untuk mencuri .”Selain itu kondisi kos-kosan sepi sehingga akhirnya tersangka menuntun sepeda motor keluar dari halaman kos-kosan dan sesampainya di alun-alun sidoarjo tersangka berusaha menghidupkan sepeda motor hasil curiannya,” terang Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi .
Namun naas, di alun alun tersangka tidak berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut sehingga meningggalkan sepeda motor di alun-alun sidoarjo dan tersangka pulang ke Bondowoso.” Rabu (19/8)tersangka Abdul Ghofur kembali pulang ke tempat kosnya di Jl Pahlawan No 36 Sidoarjo, langsung kita tangkap.”Terang Kasat Reskrim lago. (KB1)
Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK
KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...