SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sekjen DPP PKB yang juga anggota DPR RI H.Imam Nahrowi, mengirimkan surat ke Presiden SBY soal belum adanya kejelasan bantuan sosial bagi warga 45 RT dari pihak BPLS.
Surat dengan nomor 018/DPRRI/A-159 tersebut dikirimkan, setelah Imam Nahrowi bertemu dengan perwakilan warga dari 45 RT.“Secara nyata, kehidupan warga 45 RT sangat mengkawatirkan sebab wilayahnya tidak layak huni akibat dampak lumpur Lapindo. Karenanya, demi stabilitas dan ketentraman warga 45 RT tersebut dan tidak muncul akibat-akibat sosial berupa gesekan dan kecemburuan antar warga sekitar kawasan terdampak, saya (Imam Nahrowi), mendesak kepada Pesiden SBY, untuk memasukan 45 RT tersebut kedalam revisi Perpres,” begitu bunyi surat yang copy nya dibawa Suprapto salah satu warga korban lumpur.
Masih menurut Suprapto, surat tersebut ditandangani oleh Nahrawi pada tanggal 4 Juli 2011 dan memakai kop surat anggota DPR RI.
Pihaknya sebagai korban lumpur, juga diberikan tembusan oleh Imam Nahrowi.
“Tembusan surat tersebut juga dikirim ke kementrain PU, kepala BPLS, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, Bupati Sidoarjo dan tokoh korban lumpur dari 45 RT,” ujar Suprapto lagi.
Seperti diketahui, karena lingkungan sekitar semakin tak layak huni, warga 45 RT di desa Pamotan, Besuki, Ketapang dan Mindi terus berupaya dengan berbagai cara mendesak Presiden SBY untuk segera merevisi Perpres (Peraturan Presiden) yang ada sekarang ini terkait ganti rugi kepada korban luapan lumpur tersebut.
Salah satunya dengan menemui Imam Nahrowi di Jakarta.
“Kami akan terus berupaya mendesak Presiden SBY untuk merevisi perpres yang ada sekrang ini, sehingga kami segera mendapat ganti rugi secara layak melalui dana APBN yang telah dijanjikan pemerintah,” kata Suprapto.
Keinginan korban lumpur, lanjut Suprapto, bila sampai terlambat untuk mendapat revisi Perpres, dengan sendirinya janji untuk mendapat ganti rugi melalui dana talangan dari APBN akan molor lagi.
Sementara lingkungan tempat tinggal para korban lumpur semakin tidak layak dan dengan sendirinya akan menimbulkan dampak yang negative sekali.
Padahal, Gubernur Jatim DR H Soekarwo telah mengeluaran surat usulan kepada Kementrian Pekerjaan Umum RI No. 460/7028/031/2011 tertanggal 30 Mei 2011 lalu, yang initnya menyatakan bahwa wilayah 45 RT dari desa Mindi, Ketapang, Pamotan dan Besuki sudah tidak layak huni.
“Surat usulan dari Pakde Karwo, Gubernur Jatim itu kan sudah jelas, kenapa masih diulur-ulur lagi dan juga ada rumor mau ada tes geologi segala. Padahal sudah jelas wilayah yang kami huni sekarang ini sudah tak layak ditempati,” katanya dengan nada tegas.
Menanggapi itu, HM Zainul Lutfi, ketua Pasus Lumpur DPRD Sidoarjo, mengaku memberi dukungan penuh.
Bahkan pihaknya berencana untuk melakukan dialog dengan Gubernur Jatim H Soekarwo, bila korban luapan lumpur dari 45 RT tersebut belum juga mendapat ganti rugi dari APBN, diusulkan agar ada dana talangan semisal dari Bank Jatim terlebih dahulu.
“Tujuannya untuk meringankan beban dari para korban lumpur ini,” katanya. (Abidin)













