GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Sutrisno (39) kos di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan warga asal Dusun Krandekan RT 01 RW 07 Desa Gongseng Kecamatan Megaleh Jombang, digelandang ke Mapolsek Gedangan.

Pasalnya, bapak 2 anak ini diduga telah mencuri gram tembaga di PT Maspion I Gedangan.
Sutrisno yang tak lain adalah karyawan bagian pengelasan ini tepergok mencuri 2, 5 kilogram didalam lokasi divisi elektronik.
Kapolsek Gedangan Kompol Kamran membenarkan telah mengamankan tersangka pencuri gram tembaga.
“Tersangka ditangkap oleh security pabrik ketika dilakukan penedahan saat jam pulang kerka, ” ujar Kompol Kamran, senin (11/07/2011).
Menurut pengakuan tersangka dirinya terpaksa mencuri karena butuh biaya pendidikan untuk kedua anaknya.
“Untuk biaya pendidikan anak saya, ” aku karyawan yang sudah 15 tahun bekerja di Maspion ini.
Gram tembaga itu dikumpulkan sedikit demi sedikit oleh tersangka dengan dibungkus koran dan dimasukan kedalam tas plastik.
Pada minggu (10/07) sekitar pukul 10. 00 wib ketika pulang dengan melintasi pos penjagaan, tersangka digeledah dan didapati gram tembaga seberat 2, 5 kilogram. Oleh security pabrik tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Gedangan.
“Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, ” tegas Kamran. (Arip)














