KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- Empat DPO pencurian tabung elpiji warga Kecamatan Krembung, masing-masing Muh Wahidiyanto (21) warga Dusun Mbiting Desa Mojoronto,, Afan Istianto (21) warga Desa Rejeni Dusun Pakem serta Viki Wihanto (21) dan Rahmadani (22) warga Desa Krembung Selatan akhirnya dibekuk Polsek Krembung.

Para tersangka melakukan pencurian pada Desember 2010 sekitar pukul 02. 00 dinihari dirumah Ngantawi Putu Dewa (64) warga Dusun Jabon Desa Mojoronto.
Ketika itu seusai pesta minuman keras, para tersangka keliling mencari sasaran dengan berboncengan motor Vespa yang panjangnya 2 meter.
Saat melintas dirumah korban, keempatnya beraksi.
Setelah berhasil mencuri 2 tabung gas elpiji 3 kilogram dari dapur korban, yang kebetulan pintunya tidak dikunci. Para tersangka kabur tanpa diketahui warga sekitar.
Kapolsek Krembung AKP Ilham Purwo Utomo membenarkan telah menangkap empat DPO pelaku pencurian tabung gas elpiji.
“Keempat tersangka berhasil diamankan setelah petugas mengetahuinya dari hasil lidik laporan korban pada Juli 2011, ” ujar AKP Ilham PU, jumat (15/07/2011).
Menurut pengakuan Afan Istianto, mereka mencuri karena pengaruh minuman keras.
“Saat itu kami juga berkeinginan untuk ngopi di Mojosari yang ada perempuanya, ” aku Afan yang pernah menghuni Lapas Sidoarjo selama 4 bulan karena kasus pencurian ayam.
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Krembung. (Arip)














