CANDI (kabarsidoarjo.com)- Heri Purnomo (20) warga Desa Kebonsari RT 02 RW 01 Kecamatan Candi dan Sholihuddin (38) warga asal Desa Banjar Panji RT 01 RW 01 Kecamatan Tanggulangin disergap petugas unit reskrim Polsek Candi saat sedang asik judi domino di siang bolong.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, jika para penjudi tersebut bermain tanpa mengenal waktu.
Atas laporan tersebut, keduanya disergap petugas sekitar pukul 14. 00 wib ditepian sungai Desa Kebonsari.
Kapolsek Candi Kompol Eko Soemino saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dua penjudi domino.
” Satu tersangka berhasil meloloskan diri, identitasnya sudah diketahui. Kami akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial YB, ” ucap Kompol Eko Soemino saat dikonfirmasi melalui handphonenya, Senin (18/07/2011).
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 set kartu domino, uang Rp 52 ribu dan 23 potong lidi sebagai barang buktinya.
“Baru tiga ucutan, digrebek pak polisi, ” aku Sholihuddin.
Diterangkan juga jika lidinya itu digunakan untuk menghindari agar tidak diketahui warga kalau taruhanya uang.
“Satu lidi nilainya Rp 500, ” imbuhnya. (Arip)














