SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Komari alias Singo (43) dan Mudin alias Brodin (30) kakak beradik asal Kedung Banteng RT 03 RW 02 Tanggulangin, diringkus Polsek setempat.
Pasalnya keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Ning Saltyas warga Jalan Hangtuah Sidoklumpuk Kecamatan Kota Sidoarjo.

Peristiwa itu berawal dari seorang jambret yang diketahui bernama Erwin, tertangkap menjambret kalung seberat 5 gram milik Marwah pukul 13. 00 wib di Desa Kedung Banteng Tanggulangin.
Saat akan diserahkan menuju Polsek Tanggulangin, Erwin pelaku penjambretan meminta kepada warga yang menangkapnya yaitu Komari, Brodin, Parimin, Pur, Pejeh agar dilepas dengan alasan anaknya masih kecil.
Karena kasihan, keenam warga tersebut mengabulkan permintaan pelaku dengan meminta Uang tebusan Rp 7 juta untuk ganti rugi Marwah (korban penjambretan).
Erwin pun bersedia dan mengajak ke rumahnya di jalan Hang Tuah Kecamatan Sidoarjo.
Di sini, 6 orang tersebut ditemui Ning isteri pelaku dan diminta menyerahkan uang Rp 7 juta, karena yang di punyai hanya Rp 6 juta, enam orang tertsebut meminta 1 handphone milik Ning.
Usai mendapatkan uang itu, keenam warga akhirnya membagi uang tersebut.
Namun merasa ketakutan jika diketahui oleh Polisi, keenam warga sepakat untuk mengembalikan.
Naas bagi Komari dan Brodin yang sudah berada di dalam rumah Erwin, beberapa petugas Polsek Tanggulangin yang mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya yang mengetahui alamat pelaku langsung mendapati 2 orang tersebut dan langsung diamankan.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Seiser, dikonfirmasi membenarkan telah menangkap 2 dari 6 pelaku pemerasan penjambret.
” Keduanya diamankan saat berada di rumah pelaku karena akan mengembalikan uang hasil pemerasanya, ” ujarnya, Kamis (21/07/2011).
Saat ini keduanya juga masih diperiksa dan sudah dilakukan penahanan.
Sedangkan pelaku jambret (Erwin red), masih dalam buronan petugas. Karena usai istri Erwin memberikan uang tebusan, Erwin lansung melarikan diri.
Dari rumah pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp 6 juta dan 1 unit Hp merk Mixon.
“Empat orang pelaku pemerasan masih dalam pengejaran, sedangkan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ” tegasnya. (Arip)














