KRIAN (kabarsidoarjo.com)- Sobirin (57) warga Dusun Kembang Sore Desa Terung Kulon Kecamatan Krian dipolisikan Kepala Dusunya, Sodikin (53).
asalnya, Ketua RT 02 RW 02 itu telah melakukan penganiayaan terhadap Sodikin (53) kepala Dusun Kembang Sore.

Kapolsek Krian Kompol Ahmad Sholeh membenarkan telah mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan penganiayaan.
“Kita telah mengamankan tersangka,” terang Kapolsek.
Kejadian itu berawal, ketika korban yang sebagai kepala dusun akan melakukan pematokan disalah satu jalan desa Terung Kulon,tiba- tiba didatangi Tersangka dan Imron, ketua RW desa setempat.
Kepada Sodikin, keduanya tidak mengijinkan jika dijalan desa tersebut dipasangi patok, karena jalan itu dilewati oleh truk pengangkut tanah yang akan lakukan pengurukan di Pondok Desa Juinwangi Krian.
Dalam percakapanya terjadi perang mulut antar ketiganya. Sobirin yang memegang sabit seketika melayangkan sabit kearah korban hingga mengalami luka sabetan di lengan tangan kanan.
Untung kejadian tersebut diketahui beberapa warga dan melerainya. Korban yang tak terima melaporkanya ke Polsek Krian.
“Pemicu penganiayaan tersebut karena uang bantuan yang diberikan kepada Desa Terung Kulon yang diterima oleh Ketua RW untuk perbaikan jalan tidak diberitahukan ke Sodikin yang sebagai kepala dusun setempat, ” ucap Kapolsek. (Arip)














