SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pengajuan Raperda PDAM yang sedang digodok dewan saat ini, ternyata cukup menyita tenaga dan fikiran baik dari eksekutif maupun pihak legislatif.Pasalnya, belum lagi pembahasan tentang persentase besaran bagi hasil yang mesti diberikan PDAM untuk PAD dilakukan, draf pasal tentang pelaksanaan fit and proper test bagi calon direksi, sudah berjalan alot hingga sempat terjadi deadlock .
Hal ini terjadi, disebabkan sikap ngotot antara kedua lembaga ini, dalam mepertahankan argumennya.
“Legaislatif meminta hak turut melakukan fit and proper test kepada calon direksi PDAM, dalam hal visi pengembangan PDAM kedepan. Namun permintaan ini ditolak eksekutif dengan alasan tidak ada dasar hukumnya,” terang H.Sulamul H.Nurmawan anggota Pansus PDAM dari FKB.
Masih menurut Gus Wawan panggilan akrab politisi muda ini, dalam Raperda PDAM soal pelaksanaan fit and proper test calon dirut PDAM, hanya dilakukan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh bupati . Dan ini memang sesuai dengan Permendagri no 22 tahun 2007.
Namun begitu, wewenang DPRD sebagai lembaga pengawas, juga tidak bisa diabaikan untuk turut melakukan uji kepatutan dan kelayakan setelah pelaksanaan fit and proper tes yang dilakukan tim ahli yang ditunjuk bupati.
“Kita (Dewan) hanya tidak ingin apa yang sudah diputuskan dalam penetapan calon direksi PDAM, ternyata tidak membawa dampak positif apapun untuk PDAM itu sendiri“ ulas Gus Wawan.
Sementara itu, ketua pansus PDAM Aditya Nindyatman saat dikonfirmasi soal ini, juga menegaskan hal yang sama.
Malahan dirinya juga merasa heran dengan alotnya pembahasan Raperda PDAM ini.
“Jika dibanding dengan draf Raperda yang lain, draf Raperda PDAM ini terbilang paling alot untuk pembahasannya,” ujarnya singkat. (Abidin)













