SIDOARJO(kabarsidoarjo.com)- Perang argumentasi dan statement anggota pansus soal bagi hasil PDAM dan kewenangan fit and proper test pada Raperda PDAM yang diajukan eksekutif, ternyata berakhir mulus , dengan diterimanya Raperda PDAM pada sidang paripurna pengesahan empat buah raperda, Senin (25/7/2011).

Dari seluruh pasal yang ada dalam Raperda PDAM, tidak satu pasal pun yang ditolak atau di interupsi pada sidang paripurna ini.
“Dengan diterimanya Raperda PDA mini, maka Panitia khusus II meminta Raperda PDAM untuk segera disahkan menjadi Perda,” ujar H.Sungkono juru bicara pansus PDAM.
Meski menerima seluruh isi Raperda PDAM, pansus PDAM juga mememberikan beberapa penekanan kepada PDAM Delta Tirta, untuk lebih memaksimalkan kinerjanya kedepan.
Diantaranya soal strategi pemikiran target kedepan, Kedisplinan PDAM dalam memberikan laporan kepada bupati ,tanggapan dari msh banyak keluhan soal tarif PDAM, serta langkah menekan angka Tingkat Kehilangan Air.
Ditemui selepas sidanag paripurna, Sungkono menuturkan bahwa persoalan beda pendapat pada pembahasan Raperda PDAM, disebabkan karena belum adanya kesamaan pandangan soal rujukan soal bagi hasil perusahaan daerah.
Namun setelah muncul payung hukumnya yakni UU no 5 tahun 1962 tentang pembagian hasil perusahaan daerah, maka seluruh pansus sepakat menerima raperda PDAM itu.
“Karena rujukannya jelas, maka perdebatan soal pasal-pasal di Raperda PDAM selesai dan tidak ada perdebatan lagi,” ujarnya.
Sedangkan menurut Sulamul H.Nurmawan, tercapainya kesepakatan dalam pembahasan Raperda ini, karena adanya kompromi tentang penggunaan standart akutansi.
“Ini sesuai dengan Permendagri 22 tahun 2011, yang menghimbau untuk tidak mentarget PAD dari PDAM,” ulas Gus wawan.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Delta Tirta H.Djajadi, menyambut baik lolosnya Perda PDAM ini dalam rapat paripurna ini.
Karena dengan begitu, akan lebih mempermudah tugas PDAM Delta Tirta, untukm pengembangan kedepan.(Abidin)













