SUKODONO (kabarsidoarjo.com)- Meski sudah pernah merasakan dinginya lantai jeruji besi penjara. Paidi (36) warga Desa Cemandi RT 15 RW 05 Kecamatan Sedati kembali melakukan aksi pencurian di rumah Anik Atin (29) warga Desa Kloposepuluh RT 07 RW 02 Kecamatan Sukodono.

Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Sabtu (23/07) sekitar pukul 15. 30 wib, di toko siomay jalan raya Karang Nongko Desa Pekarungan Sukodono.
Saat itu tersangka masuk ke dalam warung milik Anik ini ketika dalam keadaan kosong, sehingga tersangka dengan mudah mengambil tas diatas meja milik korban dan dimasukan kedalam jaket.
Namun naas, ketika tersangka keluar Imam Bukhori suami korban memergokinya.
Ketika ditanya, tersangka malah hendak kabur menggunakan sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol W 2259 TE.
Tak ingin kehilangan tersangka, korban berteriak maling- maling hingga akhirnya diketahui warga sekitar dan berhasil ditangkap.
Untung tersangka yang sudah dihakimi warga hingga babak belur disekujur tubuhnya itu berhasil diselamatkan oleh kedatangan petugas yang sedang melakukan patroli.
Kapolsek Sukodono AKP Redik Tribawanto didampingi Kanit reskrimnya Aiptu Tritiko mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan.
“Pada tahun 2010 tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Kecamatan Sedati, dan sudah menjalani hukuman 3 bulan penjara, ” ujar AKP Redik TB, Senin (25/07/2011).
Bapak tiga anak ini mengaku tergiur ketika melihat tas diatas meja tidak ada pemiliknya, yang diketahui hanya berisi pakaian anak, alat kosmetik dan dompet handphone itu..
“Sebetulnya saya mau pulang kerumah orang tua yang ada di Krian, melihat warung tidak ada pemiliknya saya ambil tas yang ada diatas meja, ” aku tengkulak padi tersebut. (Arip)














