CANDI (kabarsidoarjo.com)- Diduga melakukan pencabulan terhadap 2 gadis belia kakak beradik, guru ngaji dilaporkan ke Polisi.
Korban sebut saja Mawar (9), kelas 5 dan Melati (8) kelas 3 SDN Larangan Candi asal Jalan Mawar Desa Mbligo RT 02 RW 01 Kecamatan Candi.

Peristiwa memilukan itu diketahui oleh Sugeng Widodo (39) ayah korban setelah putrinya mengaku jika guru ngaji, yang diketahui bernama Achmad Mudori (25), asal Brangkal Mojokerto yang juga masih tetangga korban, sering berbuat nakal.
Setelah diminta untuk bercerita, kedua gadis lugu itu mengaku jika sering diciumi, diraba- raba payudara serta alat kemaluanya saat mengaji di mushola Nurul Iman.
“Sebelum anak saya mengaku jika diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, hampir 2 bulan keduanya kalau pulang ngaji selalu marah dan menangis, ” ujar Sugeng menirukan pengakuan kedua anaknya.
Menurut korban, perbuatan itu dilakukan saat mengaji.
“Saya disuruh pulang paling akhir, sambil ditanya apa sudah mandi sambil dicium pipi, mulut dan diraba- raba sini (payudara dan kemaluan), ” aku korban.
Mendapatkan cerita yang menyakitkan itu, tepatnya pada (30/6) orang tua korban melapor ke ketua RT setempat dan melakukan mediasi atau musyawarah dengan pelaku yang dihadiri, ketua RW dan perangkat Desa yang diwakili Carik.
Dalam musyawarah tersebut pelaku mengakui jika dirinya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tetapi orang tua korban tidak begitu saja menerima pengakuan pelaku, orang tua korban menerima permintaan maaf dan berdamai jika pelaku meninggalkan lingkungan Desa setempat.
“Saya tidak mau hanya dengan maaf, saya bisa menerima dengan syarat pelaku meninggalkan lingkungan sini, ” ucap Sugeng.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku berjanji dan meminta waktu 2 hari untuk meninggalkan lingkungan tersebut.
Namun setelah pertemuan itu, paman pelaku malah mendatangi orang tua korban dan mengajak duel.
Tak hanya itu, menurut Sugeng anaknya mendapat tekanan dari istri pelaku,
Karena tidak ada itikad baik dari pihak pelaku dan keluarganya,Sugeng melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sidoarjo.
Dan pada hari Selasa (26/07) Sugeng dan kedua anaknya dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan.
“Tadi diperiksa dan ditanya seputar kejadian, ” tandas Sugeng. (Arip)














