SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Proses hukum kasus pijaman dana PDAM sebesar Rp 3 miliyar kepada PS Deltras terus berlanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, Kejaksaan Negeri Sidoarjo giliran memeriksa Ketua DPRD Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dawud Budi Sutrsino membuat resume terkait pertemuan antara dirinya dengan Vigit Waluyo selaku pengelola Deltras dan H Jajadi (Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo).
Dalam resume yang terdiri dari enam poin tersebut, Dawud Budi Sutrisno menegaskan alur cerita dirinya saat ditemui Djajadi untuk persetujuan peminjaman itu, dengan menyebutkan beberapa nama pejabat Sidoarjo.
Seperti kehadiran Kamdani yang saat itu menjabat Ketua Bapekab,serta kehadiran Edi Kustantiono dalam rapat yang juga dihadiri Dirut PDAM H.Djajadi..
“Resume ini merupakan jawaban saya dari pemeriksaan tersebut,” katanya, saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PDAM Delta Tirta, H Jajadi mengatakan, bahwa hal itu merupakan versi dari Ketua DPRD Sidoarjo dan tidak secara keseluruhan benar.
“Kalau jawabannya demikian ya ndak apa-apa, seingat saya waktu itu tidak ada Pak Edi,” katanya saat dihubungi pertelpon. (Abidin)












