SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Meskipun aturan hukum yang melarang pembuangan limbah secara langsung ke sungai sudah dibuat pemerintah daerah, namun aksi nekad beberapa perusahaan untuk membuangan limbahnya ke sungai-sungai di Sidoarjo, ternyata terus saja terjadi.

Salah satunya pembuangan limbah cair di sungai Jenggolo, yang disinyalir dilakukan salah satu perusahaan kemasan ikan laut setempat, dan langsung dipergoki ketua komisi C DPRD Sidoarjo saat melakukan pantauan di lokasi, Jum’at (9/9/2011) sore.
“Benar-benar ngawur dan tidak bisa ditoleransi, sungai yang seharusnya dijaga kebersihannya, teryata dijadikan wadah untuk sisa limbah produksi perusahaan,” terang Nur Ahmad geram.
Dari fakta di lapangan, di sisi selatan sungai Jenggolo, berjajar lorong-lorong pembuangan limbah yang sengaja dibangun oleh beberapa perusahaan yang berdiri di sepanjang aliran sungai Jenggolo itu.
Dari lorong permanen itu,limbah perusahaan dengan bau menyengat dan memiliki warna coklat tua, dibuang langsung tanpa ada filter yang terpasang di lorong itu.
Bahkan saat ketua komisi C melakukan pantauan selama 15 menit, dua hingga kali limbah cair mengalir deras dari lorong-lorong pembuangan itu.
“Ini sudah melanggar aturan yang ada. Apapun alasan perusahaan itu, limbah-limbah itu dilarang untuk dibuang ke sungai,” tegas Nur Ahmad lagi.
Sebagai tindak dari hasil pantauan itu, Nur Ahmad berjanji akan memanggil pihak –pihak terkait untuk memberikan penjelasan seputar pembuangan limbah ke sungai ini.
“Secepatnya akan saya panggil Bdan Lingkungan Hidup sekaligus pihak perusahaan yang nekat membuang limbah nya di sungai Jenggolo ini,” tegas politisi dari FKB ini.(Abidin)